Page 211 - BRIDS IAR 2023_hires
P. 211
Risiko/
Nominal Sanksi yang Pengaruhnya
Pokok Perkara/ Gugatan Gugatan Status Penyelesaian Dikenakan terhadap Perusahaan
Case Subject/Lawsuit Settlement Status Impact on the
Risk/Nominal Penalty
Lawsuit Company
Perusahaan mengajukan Rp79 Miliar Perusahaan dan BGV telah mencapai Tidak ada sanksi Tidak berdampak
Gugatan Wanprestasi ke Rp79 Billion kesepakatan dalam tahap Mediasi yaitu yang dikenakan terhadap kegiatan
PT Bakrie Global Ventura BGV akan melakukan pembayaran kepada usaha dan aktivitas
(BGV) terkait wanprestasi kewajiban bunga yang dalam jumlah Perusahaan, bisnis Perusahaan.
atas kewajiban bunga dan dan waktu disepakati sesuai dengan Akta Anggota Dewan Seluruh layanan dan
denda sesuai perjanjian Perdamaian No. 546//Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst Komisaris dan jasa yang diberikan
restrukturisasi yang tanggal 12 Desember 2023. Direksi yang kepada nasabah
dibuat oleh dan antara menjabat tetap berjalan
Perusahaan dengan BGV Selanjutnya, kesepakatan tersebut telah normal sebagaimana
dituangkan ke dalam Kesepakatan No sanctions mestinya sesuai
Nomor Register Perkara Perdamaian dan telah dicantumkan were imposed dengan peraturan
546/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst dalam Penetapan yang dikeluarkan oleh on the Company yang berlaku.
Majelis Hakim. Sebagai tindak lanjut atas or the serving
The Company initiated a Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Members of There was no impact
Default Lawsuit against Negeri Jakarta Pusat, BGV telah the Board of on the Company's
PT Bakrie Global Ventura melakukan kewajiban pembayaran bunga Commissioners business activities.
(BGV) concerning non- kepada BRIDS pada tanggal 22 Desember and Board of All services provided
compliance with interest 2023. Dengan dibayarkannya kewajiban Directors to customers
and penalty payment bunga tersebut, seluruh kewajiban BGV continued to operate
obligations as stipulated kepada BRIDS telah selesai dibayarkan dan normally as required
in the restructuring dengan demikian perkara perdata antara by applicable
agreement between the BRIDS dan BGV telah selesai. regulations
Company and BGV.
The Company and BGV reached an
Case Registration No. 546/ agreement during the Mediation phase,
Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst wherein BGV agreed to fulfill payment
of interest liabilities as per the agreed
amount and schedule, outlined in Deed of
Settlement No. 546/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst
dated December 12 , 2023.
th
Additionally, the agreement was
incorporated into a Peace Agreement
and included in the Stipulation issued
by the Panel of Judges. Following the
Stipulation of the Central Jakarta District
Court Judges, BGV has fulfilled an
interest payment obligation to BRIDS on
December 22, 2023. With the payment of
the interest obligation, all BGV's obligations
to BRIDS were settled, concluding the civil
case between BRIDS and BGV.
PT BRI Danareksa Sekuritas 211 Integrated Annual Report 2023