Page 209 - BRIDS IAR 2023_hires
P. 209

Perkara Hukum dan Sanksi Administratif

            Legal Issues and Administrative Sanction
            [GRI 2-27]

            Sampai dengan periode pelaporan, tidak terdapat   Until the end of the reporting period, there were no
            kasus hukum pidana yang dihadapi oleh Perusahaan,   criminal  cases  involving the  Company,  which include
            termasuk Dewan Komisaris dan Direksi. Sebagai bentuk   the Board of Commissioners and Board of Directors. As
            pemenuhan kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan   a  form  of  fulfillment  of  the  Company's  compliance  with
            perundang-undangan,  BRIDS  juga  tercatat  tidak  prevailing laws and regulations, BRIDS did not received
            menerima sanksi administratif maupun denda apapun   any  administrative  sanctions  or  fines  from  regulators  or
            dari regulator ataupun Lembaga terkait lainnya atas   other relevant Institutions for alleged non-compliance
            sangkaan ketidakpatuhan hukum di Indonesia.       with laws in Indonesia.

            Pada  tahun  2023  terdapat  tiga  perkara  hukum  perdata   In 2023, the Company faced three civil lawsuits, as
            yang dihadapi oleh Perusahaan, sebagaimana dijabarkan   described in the following table.
            dalam tabel berikut.

                                     Risiko/
                                    Nominal                                     Sanksi yang    Pengaruhnya
              Pokok Perkara/ Gugatan  Gugatan         Status Penyelesaian        Dikenakan   terhadap Perusahaan
               Case Subject/Lawsuit                    Settlement Status                       Impact on the
                                   Risk/Nominal                                   Penalty
                                     Lawsuit                                                     Company
             Perusahaan menggugat   Materiil    Pada putusan Tingkat Pertama di   Tidak ada sanksi   Tidak berdampak
             PT Evio Securities (“Evio”)   Rp10 miliar  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal   yang dikenakan   terhadap kegiatan
             terkait wanprestasi atas         03 Mei 2023, dinyatakan Gugatan   kepada       usaha dan aktivitas
             perjanjian pinjaman dana   Immateril   Penggugat tidak dapat diterima (niet   Perusahaan,   bisnis Perusahaan.
             talangan yang dibuat oleh   Rp10 miliar  ontvankelijke verklaard).   Anggota Dewan   Seluruh layanan dan
             dan antara Perusahaan                                            Komisaris dan   jasa yang diberikan
             dengan Evio          Material    Pada putusan Upaya hukum banding di   Direksi yang   kepada nasabah
                                  Rp10 Billion  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 29   menjabat   tetap berjalan
             Nomor register perkara:          November 2023, dinyatakan menguatkan           normal sebagaimana
             472/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst   Immaterial   kembali Putusan Pengadilan Negeri   No sanctions   mestinya sesuai
                                  RP10 Billion  Jakarta Pusat.                were imposed   dengan peraturan
             BRIDS sued PT Evio                                               on the Company   yang berlaku.
             Securities (Evio) regarding      Saat ini Perusahaan sedang melakukan   or the serving
             default on the bailout loan      koordinasi dengan Jamdatun Kejaksaan   Members of   There was no impact
             agreement made by and            Agung RI untuk upaya hukum yang   the Board of   on the Company's
             between BRIDS and Evio.          akan ditempuh berikutnya terhadap   Commissioners   business activities.
                                              wanprestasi Evio.               and Board of   All services provided
             Case Register No. 472/                                           Directors      to customers
             Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst            In the verdict of First Instance at the        continued to operate
                                              Central Jakarta District Court dated           normally as required
                                              May 3 , 2023, it was declared that the         by applicable
                                                  rd
                                              Plaintiff's Claim could not be accepted (niet   regulations
                                              ontvankelijke verklaard).
                                              In the verdict Appeal at the DKI Jakarta
                                              High Court dated November 29 , 2023, it
                                                                    th
                                              was stated that the decision of the Central
                                              Jakarta District Court was upheld.
                                              Currently, the Company is coordinating
                                              with the Deputy Attorney General for
                                              Civil and State Administrative Affairs
                                              (JAMDATUN) Attorney General of the
                                              Republic of Indonesia for the next legal
                                              action to be taken against Evio's default.

















                                       PT BRI Danareksa Sekuritas  209  Integrated Annual Report 2023
   204   205   206   207   208   209   210   211   212   213   214