Page 209 - BRIDS IAR 2023_hires
P. 209
Perkara Hukum dan Sanksi Administratif
Legal Issues and Administrative Sanction
[GRI 2-27]
Sampai dengan periode pelaporan, tidak terdapat Until the end of the reporting period, there were no
kasus hukum pidana yang dihadapi oleh Perusahaan, criminal cases involving the Company, which include
termasuk Dewan Komisaris dan Direksi. Sebagai bentuk the Board of Commissioners and Board of Directors. As
pemenuhan kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan a form of fulfillment of the Company's compliance with
perundang-undangan, BRIDS juga tercatat tidak prevailing laws and regulations, BRIDS did not received
menerima sanksi administratif maupun denda apapun any administrative sanctions or fines from regulators or
dari regulator ataupun Lembaga terkait lainnya atas other relevant Institutions for alleged non-compliance
sangkaan ketidakpatuhan hukum di Indonesia. with laws in Indonesia.
Pada tahun 2023 terdapat tiga perkara hukum perdata In 2023, the Company faced three civil lawsuits, as
yang dihadapi oleh Perusahaan, sebagaimana dijabarkan described in the following table.
dalam tabel berikut.
Risiko/
Nominal Sanksi yang Pengaruhnya
Pokok Perkara/ Gugatan Gugatan Status Penyelesaian Dikenakan terhadap Perusahaan
Case Subject/Lawsuit Settlement Status Impact on the
Risk/Nominal Penalty
Lawsuit Company
Perusahaan menggugat Materiil Pada putusan Tingkat Pertama di Tidak ada sanksi Tidak berdampak
PT Evio Securities (“Evio”) Rp10 miliar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal yang dikenakan terhadap kegiatan
terkait wanprestasi atas 03 Mei 2023, dinyatakan Gugatan kepada usaha dan aktivitas
perjanjian pinjaman dana Immateril Penggugat tidak dapat diterima (niet Perusahaan, bisnis Perusahaan.
talangan yang dibuat oleh Rp10 miliar ontvankelijke verklaard). Anggota Dewan Seluruh layanan dan
dan antara Perusahaan Komisaris dan jasa yang diberikan
dengan Evio Material Pada putusan Upaya hukum banding di Direksi yang kepada nasabah
Rp10 Billion Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 29 menjabat tetap berjalan
Nomor register perkara: November 2023, dinyatakan menguatkan normal sebagaimana
472/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst Immaterial kembali Putusan Pengadilan Negeri No sanctions mestinya sesuai
RP10 Billion Jakarta Pusat. were imposed dengan peraturan
BRIDS sued PT Evio on the Company yang berlaku.
Securities (Evio) regarding Saat ini Perusahaan sedang melakukan or the serving
default on the bailout loan koordinasi dengan Jamdatun Kejaksaan Members of There was no impact
agreement made by and Agung RI untuk upaya hukum yang the Board of on the Company's
between BRIDS and Evio. akan ditempuh berikutnya terhadap Commissioners business activities.
wanprestasi Evio. and Board of All services provided
Case Register No. 472/ Directors to customers
Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst In the verdict of First Instance at the continued to operate
Central Jakarta District Court dated normally as required
May 3 , 2023, it was declared that the by applicable
rd
Plaintiff's Claim could not be accepted (niet regulations
ontvankelijke verklaard).
In the verdict Appeal at the DKI Jakarta
High Court dated November 29 , 2023, it
th
was stated that the decision of the Central
Jakarta District Court was upheld.
Currently, the Company is coordinating
with the Deputy Attorney General for
Civil and State Administrative Affairs
(JAMDATUN) Attorney General of the
Republic of Indonesia for the next legal
action to be taken against Evio's default.
PT BRI Danareksa Sekuritas 209 Integrated Annual Report 2023