Page 164 - BRIDS IAR 2023_hires
P. 164
Tata Kelola Perusahaan
Corporate Governance
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Duties and Responsibilities of the Board of Commissioners
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris Perusahaan The Company's Board of Commissioners is tasked with the
mencakup hal-hal berikut: following duties and responsibilities:
1. Memberikan nasihat kepada Direksi dalam 1. Providing advice to the Board of Directors in the
melaksanakan pengurusan Perusahaan; implementation of Company management;
2. Meneliti dan menelaah serta menandatangani RJPP 2. Reviewing and examining the LTP and WP&B prepared
dan RKAP yang disiapkan Direksi sesuai dengan by the Board of Directors in line with the Articles of
ketentuan Anggaran Dasar; Association;
3. Memberikan pendapat dan saran kepada RUPS 3. Giving opinions and recommendations to the GMS
mengenai RJPP dan RKAP; regarding the LTP and WP&B;
4. Mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, 4. Monitoring the Company's activities and providing
memberikan pendapat dan saran kepada RUPS opinions and recommendations to the GMS on any
mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi important issues concerning Company management;
kepengurusan Perusahaan;
5. Melaporkan dengan segera kepada RUPS apabila 5. Promptly reporting to the GMS any indications of the
terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan; Company's declining performance;
6. Meneliti dan menelaah Laporan berkala dan laporan 6. Reviewing and examining the periodic Reports and
tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani annual report prepared by the Board of Directors as
Laporan Tahunan; well as signing the Annual Report;
7. Memberikan Penjelasan, pendapat dan saran kepada 7. Providing explanations, opinions, and suggestions to
RUPS mengenai Laporan Tahunan, apabila diminta; the GMS regarding the Annual Report, upon request;
8. Menyusun program kerja tahunan Dewan Komisaris 8. Drafting the annual work program for the Board
dan dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran of Commissioners and incorporating it into the
Perusahaan; Company's Work Plan and Budget;
9. Membentuk Komite Audit; 9. Establishing an Audit Committee;
10. Mengusulkan kepada RUPS penunjukan Akuntan 10. Proposing to the GMS on the appointment of a Public
Publik yang akan melakukan pemeriksaan atas buku Accountant to conduct an audit of the Company's
Perusahaan; books;
11. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan 11. Recording minutes of the Board of Commissioners
menyimpan salinannya; meetings and store them in duplicates;
12. Melaporkan kepada Perusahaan mengenai 12. Reporting share ownership to the Company and other
kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada companies, whether held by oneself or one's family;
Perusahaan tersebut dan Perusahaan lain;
13. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang 13. Presenting a report on the supervisory duties fulfilled
telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau during the preceding fiscal year to the GMS;
kepada RUPS;
14. Memberikan penjelasan tentang segala hal yang 14. Providing explanations on all matters raised or
ditanyakan atau yang diminta para Pemegang Saham requested by the Shareholders, while adhering to
dengan memperhatikan peraturan perundang- applicable laws and regulations;
undangan;
15. Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas 15. Performing additional responsibilities within the scope
pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang of supervisory and advisory duties, ensuring alignment
tidak bertentangan dengan peraturan perundang- with laws and regulations, the Articles of Association,
undangan, Anggaran Dasar, dan/atau Keputusan and resolutions of the General Meeting of Shareholders.
Rapat Umum Pemegang Saham.
PT BRI Danareksa Sekuritas 164 Laporan Tahunan Terintegrasi 2023