Page 166 - BRIDS IAR 2023_hires
P. 166
Tata Kelola Perusahaan
Corporate Governance
Adapun masa jabatan anggota Dewan Komisaris The term of office for members of the Board of
ditetapkan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali Commissioners is set at three years, with the possibility of
untuk 1 (satu) kali masa jabatan setelah masa jabatan 3 reappointment for one additional term after the expiry of
(tiga) tahun pertama berakhir. the initial three years term.
Mekanisme Pengunduran Diri dan
Pemberhentian Dewan Komisaris
Resignation and Dismissal Mechanism of the Board of Commissioners
Sesuai ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Following the Company's Articles of Association, a Board
Dasar Perseroan, anggota Dewan Komisaris berhak of Commissioners member has the right to resign
mengundurkan diri dari jabatannya dengan from their position by providing written notice to the
memberitahukan secara tertulis mengenai maksud Company. The resignation and/or dismissal of the Board of
tersebut kepada Perseroan. Pengunduran diri dan/atau Commissioners member is determined during the General
pemberhentian Dewan Komisaris diputuskan dalam RUPS Meeting of Shareholders in compliance with applicable
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. laws and regulations.
Rapat Umum Pemegang Saham dapat memberhentikan A Board of Commissioners member may be dismissed by
anggota Dewan Komisaris sewaktu-waktu dengan the General Meeting of Shareholders at any juncture, with
menyebutkan alasannya. Alasan pemberhentian anggota reasons provided. Dismissal occurs when, grounded in
Dewan Komisaris dilakukan apabila berdasarkan reality, the concerned Board of Commissioners member:
kenyataan, anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan
antara lain:
1. Tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik; 1. Inadequately fulfilling his/her responsibilities;
2. Melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan/atau 2. Breaching the provisions outlined in the Articles of
peraturan perundang-undangan yang berlaku; Association and/or relevant laws and regulations;
3. Melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau 3. Engaging in conduct contrary to ethical standards and/
kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota or the expected propriety associated with a Board of
Direksi; Commissioners member;
4. Terlibat dalam tindakan yang merugikan Perseroan 4. Participating in actions detrimental to the Company
dan/atau negara; and/or the state;
5. Dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang 5. Being found guilty by a court decision that is legally
mempunyai kekuatan hukum tetap; binding;
6. Mengundurkan diri; 6. Voluntarily resigned;
7. Alasan lainnya yang dinilai tepat oleh Rapat Umum 7. Other reasons deemed suitable by the General Meeting
Pemegang Saham demi kepentingan dan tujuan of Shareholders in the best interests and objectives of
Perseroan. the Company.
Susunan dan Komposisi Dewan Komisaris
Structure and Composition of the Board of Commissioners
Pada tahun 2023 terdapat pengangkatan In 2023, Mr. Donsuwan Simatupang was appointed as
Sdr. Donsuwan Simatupang sebagai Komisaris Independent Commissioner, replacing Mr. Sumihar
Independen menggantikan Sdr. Sumihar Manullang yang Manullang who had resigned from his position as Acting
berhenti dari jabatannya selaku Plt. Komisaris Independen Independent Commissioner, in accordance with the
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Pemegang Circular Resolution of Shareholders dated October 24 ,
th
Saham secara Sirkuler tanggal 24 Oktober 2023. Dengan 2023. Following these changes, the current composition of
adanya perubahan tersebut, susunan dan komposisi the Company's Board of Commissioners is as follows:
anggota Direksi Perseroan saat ini menjadi sebagai
berikut:
PT BRI Danareksa Sekuritas 166 Laporan Tahunan Terintegrasi 2023