Page 165 - BRIDS IAR 2023_hires
P. 165

Kriteria Anggota Dewan Komisaris
            Criteria for Members of the Board of Commissioners

            Anggota  Dewan   Komisaris  Perseroan  merupakan  The Board of Commissioners members are individuals
            perseorangan yang memenuhi kriteria dan persyaratan   who  meet  the  criteria  and  requirements  upon  their
            pada saat diangkat sebagaimana diatur dalam POJK   appointment,  as  specified  in  the  FSA  Regulation  No.  27/
            Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan   POJK.03/2016 on Fit and Proper Test for Main Parties of
            dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan   Financial Services Institutions and FSA Circular Letter
            (POJK 27/2016) dan SEOJK Nomor: 57/SEOJK.04/2017   No. 57/SEOJK.04/2017 regarding Fit and Proper Test for
            tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon   Potential Main Parties of Securities Companies Undertake
            Pihak Utama Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan   Business Activities as Underwriters and/or Broker-Dealers.
            Usaha  sebagai Penjamin  Emisi  Efek  dan/atau Perantara   [GRI 2-10]
            Pedagang Efek. [GRI 2-10]

            Kriteria anggota Dewan Komisaris Perseroan mencakup   The criteria for the Board of Commissioners members are
            hal-hal sebagai berikut:                          as follows:
            1.  Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik;  1.  Demonstrating good character, morals, and integrity;
            2.  Cakap melakukan perbuatan hukum;              2.  Being capable of performing legal acts;
            3.  Dalam waktu 5 (lima) tahun) sebelum pengangkatan   3.  Within  the  preceding  five  years  before  appointment
               dan selama menjabat:                             and throughout their term:
               a.  Tidak pernah dinyatakan pailit;              a.  Has never been declared bankrupt;
               b.  Tidak  pernah  menjadi  anggota  Direksi  dan/atau   b.  Has never served as a member of the Board of
                 anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah   Directors and/or the Board of Commissioners found
                 menyebabkan suatu perusahaan  dinyatakan pailit;   responsible for causing a company's bankruptcy;
               c.  Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak   c.  Has never been convicted of a criminal offense
                 pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau    detrimental  to  state  finances  or  related  to  the
                 yang berkaitan dengan sektor keuangan.            financial sector.
            4.  Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan    4.  Demonstrating a commitment to comply with laws
               perundang undangan;                              and regulations;
            5.  Memiliki pengetahuan dan/atau  keahlian di bidang   5.  Possessing knowledges and/or expertise relevant to the
               yang dibutuhkan Perseroan;                       Company's field;
            6.  Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas,   6.  Apart from the aforementioned criteria, the Board of
               Direksi harus pula memenuhi persyaratan lain yang   Commissioners must also fulfill additional requirements
               ditetapkan oleh instansi teknis berdasarkan peraturan   specified  by  relevant  technical  bodies  in  accordance
               perundang-undangan yang berlaku.                 with current laws and regulations.


            Pengangkatan dan Masa Jabatan Dewan Komisaris
            Board of Commissioners Appointment and Term of Office


            Pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan    The Company's Board of Commissioners members are
            dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Anggota   appointed by the General Meeting of Shareholders.
            Dewan Komisaris diangkat dari calon yang diusulkan oleh   They  are  chosen  from  candidates  nominated  by  the
            para Pemegang Saham dan pencalonan tersebut mengikat   Shareholders, and these nominations are binding during
            bagi Rapat Umum Pemegang Saham. Pengangkatan      the General Meeting of Shareholders. The appointment
            anggota   Dewan    Komisaris  dilakukan  dengan   of Board of Commissioners members is based on factors
            mempertimbangkan integritas, dedikasi, memahami   such as integrity, commitment, comprehension about
            masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan   company management matters pertaining to one of the
            salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan   management functions, possessing adequate knowledge
            yang memadai di bidang usaha Perseroan, dan dapat   in the Company's business field, and the ability to allocate
            menyediakan  waktu  yang  cukup  untuk  melaksanakan   sufficient  time  to  fulfill  their  duties,  in  addition  to  other
            tugasnya serta persyaratan lain berdasarkan peraturan   requirements stipulated by relevant laws and regulations.
            perundang-undangan yang berlaku.







                                       PT BRI Danareksa Sekuritas  165  Integrated Annual Report 2023
   160   161   162   163   164   165   166   167   168   169   170