Page 157 - BRIDS IAR 2023_hires
P. 157
Kriteria Anggota Direksi
Criteria for Members of the Board of Directors
Anggota Direksi Perseroan merupakan perseorangan yang The Company's Board of Directors members are individuals
memenuhi kriteria dan persyaratan pada saat diangkat who meet the criteria and requirements at the time of
sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 27/POJK.03/2016 their appointment, as specified in the FSA Regulation No.
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak 27/POJK.03/2016 on Fit and Proper Test for Main Parties
Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK 27/2016) dan SEOJK of Financial Services Institutions and FSA Circular Letter
Nomor: 57/SEOJK.04/2017 tentang Penilaian Kemampuan No. 57/SEOJK.04/2017 regarding Fit and Proper Test for
dan Kepatutan Bagi Calon Pihak Utama Perusahaan Efek Potential Main Parties of Securities Companies Undertake
yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Business Activities as Underwriters and/or Broker-Dealers.
Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek. [GRI 2-10] [GRI 2-10]
Kriteria anggota Direksi Perseroan mencakup hal-hal The criteria for the Company's Board of Directors members
sebagai berikut: are as follows:
1. Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik; 1. Demonstrating good character, morals, and integrity;
2. Cakap melakukan perbuatan hukum; 2. Being capable of performing legal acts;
3. Dalam waktu 5 (lima) tahun) sebelum pengangkatan 3. Within the preceding five years before appointment
dan selama menjabat: and throughout their term:
a. Tidak pernah dinyatakan pailit; a. Has never been declared bankrupt;
b. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau b. Has never served as a member of the Board of
anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah Directors and/or the Board of Commissioners found
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; responsible for causing a company's bankruptcy;
c. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak c. Has never been convicted of a criminal offense
pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau detrimental to state finances or related to the
yang berkaitan dengan sektor keuangan. financial sector.
4. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan 4. Demonstrating a commitment to comply with laws
perundang undangan; and regulations;
5. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang 5. Possessing knowledges and/or expertise relevant to the
yang dibutuhkan Perseroan; Company's field;
6. Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, 6. Apart from the aforementioned criteria, the Board
Direksi harus pula memenuhi persyaratan lain yang of Directors must also fulfill additional requirements
ditetapkan oleh instansi teknis berdasarkan peraturan specified by relevant technical bodies in accordance
perundang-undangan yang berlaku. with current laws and regulations.
Pengangkatan dan Masa Jabatan Direksi
Board of Directors Appointment and Term of Office
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Members of the Board of Directors are appointed and
Umum Pemegang Saham. Anggota Direksi diangkat dismissed by the General Meeting of Shareholders.
dari calon yang diusulkan oleh para Pemegang Saham They are chosen from candidates nominated by the
dan pencalonan tersebut mengikat bagi Rapat Umum Shareholders, and these nominations are binding during
Pemegang Saham. Masa jabatan anggota Direksi the General Meeting of Shareholders. The term of office for
ditetapkan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali the Board of Directors members is set at three years, with
untuk 1 (satu) kali masa jabatan setelah masa jabatan 3 the possibility of reappointment for one additional term
(tiga) tahun pertama berakhir. after the expiry of the initial three years term.
PT BRI Danareksa Sekuritas 157 Integrated Annual Report 2023