Page 157 - BRIDS IAR 2023_hires
P. 157

Kriteria Anggota Direksi
            Criteria for Members of the Board of Directors

            Anggota Direksi Perseroan merupakan perseorangan yang   The Company's Board of Directors members are individuals
            memenuhi kriteria dan persyaratan pada saat diangkat   who meet the criteria and requirements at the time of
            sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 27/POJK.03/2016   their appointment, as specified in the FSA Regulation No.
            tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak   27/POJK.03/2016 on Fit and Proper Test for Main Parties
            Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK 27/2016) dan SEOJK   of Financial Services Institutions and FSA Circular Letter
            Nomor: 57/SEOJK.04/2017 tentang Penilaian Kemampuan   No. 57/SEOJK.04/2017 regarding Fit and Proper Test for
            dan Kepatutan Bagi Calon Pihak Utama Perusahaan Efek   Potential Main Parties of Securities Companies Undertake
            yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi   Business Activities as Underwriters and/or Broker-Dealers.
            Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek. [GRI 2-10]  [GRI 2-10]

            Kriteria anggota Direksi Perseroan mencakup hal-hal   The criteria for the Company's Board of Directors members
            sebagai berikut:                                  are as follows:
            1.  Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik;  1.  Demonstrating good character, morals, and integrity;
            2.  Cakap melakukan perbuatan hukum;              2.  Being capable of performing legal acts;
            3.  Dalam waktu 5 (lima) tahun) sebelum pengangkatan   3.  Within  the  preceding  five  years  before  appointment
               dan selama menjabat:                             and throughout their term:
               a.  Tidak pernah dinyatakan pailit;              a.  Has never been declared bankrupt;
               b.  Tidak  pernah  menjadi  anggota  Direksi  dan/atau   b.  Has never served as a member of the Board of
                 anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah   Directors and/or the Board of Commissioners found
                 menyebabkan suatu perusahaan  dinyatakan pailit;   responsible for causing a company's bankruptcy;
               c.  Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak   c.  Has never been convicted of a criminal offense
                 pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau    detrimental  to  state  finances  or  related  to  the
                 yang berkaitan dengan sektor keuangan.            financial sector.
            4.  Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan    4.  Demonstrating a commitment to comply with laws
               perundang undangan;                              and regulations;
            5.  Memiliki pengetahuan dan/atau  keahlian di bidang   5.  Possessing knowledges and/or expertise relevant to the
               yang dibutuhkan Perseroan;                       Company's field;
            6.  Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas,   6.  Apart from the aforementioned criteria, the Board
               Direksi harus pula memenuhi persyaratan lain yang   of  Directors  must  also  fulfill  additional  requirements
               ditetapkan oleh instansi teknis berdasarkan peraturan   specified  by  relevant  technical  bodies  in  accordance
               perundang-undangan yang berlaku.                 with current laws and regulations.


            Pengangkatan dan Masa Jabatan Direksi
            Board of Directors Appointment and Term of Office


            Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat   Members of the Board of Directors are appointed and
            Umum Pemegang Saham. Anggota Direksi diangkat     dismissed by the General Meeting of Shareholders.
            dari calon yang diusulkan oleh para Pemegang Saham   They  are  chosen  from  candidates  nominated  by  the
            dan pencalonan tersebut mengikat bagi Rapat Umum   Shareholders, and these nominations are binding during
            Pemegang Saham. Masa jabatan anggota Direksi      the General Meeting of Shareholders. The term of office for
            ditetapkan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali   the Board of Directors members is set at three years, with
            untuk 1 (satu) kali masa jabatan setelah  masa jabatan 3   the  possibility  of  reappointment  for  one  additional  term
            (tiga) tahun pertama berakhir.                    after the expiry of the initial three years term.

















                                       PT BRI Danareksa Sekuritas  157  Integrated Annual Report 2023
   152   153   154   155   156   157   158   159   160   161   162