Page 156 - BRIDS IAR 2023_hires
P. 156

Tata Kelola Perusahaan
                                             Corporate Governance






            Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi
            Board of Directors Charter

            Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,    In  fulfilling  its  duties  and  responsibilities,  the  Board  of
            Direksi telah memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja   Directors has established the Board of Directors Charter,
            Direksi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi   outlined in the Board of Directors Decree No. KD-37/029/
            Nomor: KD-37/029/CS-DIR pada tanggal 25 Juli 2013.   CS-DIR dated July 25 , 2013. The Board of Directors
                                                                                 th
            Pedoman Kerja Direksi memuat pengaturan, antara lain   Charter  contains  various  arrangements,  including:
            terkait: Ketentuan umum; Jumlah, Komposisi, Kriteria dan   General provisions; Number, Composition, Criteria, and
            Independensi  Direksi;  Tugas,  Wewenang  dan  Kewajiban   Independence of the Board of Directors; Duties, Authorities,
            Direksi; Tata Cara Pelaksanaan Rapat Direksi; Benturan   and Obligations of the Board of Directors; Procedures for
            Kepentingan; Program Pengenalan Perusahaan; Etika   Conducting  the  Board  of  Directors  Meetings;  Conflict  of
            dan Waktu Kerja Direksi; Ketentuan Cuti dan Direktur   Interest; Company Induction Program; Ethics and Working
            Pengganti; serta ketentuan lainnya.               Hours of the Board of Directors; Provisions on Leave and
                                                              Substitute Directors; and other relevant provisions.


            Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
            Duties and Responsibilities of the Board of Directors

            Tugas dan tanggung jawab Direksi sebagaimana      The duties and responsibilities of the Board of Directors,
            dituangkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan dan    as outlined in the Company's Articles of Association and
            Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi, antara lain:  Board of Director Charter, include:
            1.  Direksi wajib menjalankan pengurusan Perusahaan   1.  Managing the Company in good faith and being fully
               dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk   responsible for its interests in accordance with the
               kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan   Company’s purposes and objectives, represent the
               tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik   Company both inside and outside the court, adhering
               di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan   to the guidelines in the Articles of Association, GMS
               ketentuan  Anggaran Dasar, Keputusan  RUPS dan   Resolutions, and relevant laws and regulations;
               peraturan perundang-undangan;
            2.  Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh   2.  Should any member of the Board of Directors fail to
               secara pribadi atas kerugian Perusahaan  apabila   fulfill their duties faithfully and responsibly, they will be
               yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan   held personally accountable for any losses incurred by
               tugasnya  dengan  itikad  baik  dan  penuh  tanggung   the Company;
               jawab;
            3.  Direksi   bertanggung      jawab      untuk   3.  Maintaining the continuity of the Company's business,
               menjaga   kelangsungan   usaha    Perusahaan,    implementing  its vision, mission, strategies, and
               mengimplementasikan  visi,  misi,  strategi,  sasaran   business objectives, as well as the Company's Long-
               usaha serta Rencana Kerja Jangka Panjang Perusahaan   Term Work Plan (LTP) and Work Plan and Budget
               (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan   (WP&B),  ensuring  the  Company's  health  aligns  with
               (RKAP), terpeliharanya kesehatan Perusahaan sesuai   prudent principles, implementing effective internal
               dengan prinsip kehati-hatian, terlaksananya dengan   control and risk management measures, and protecting
               baik pengendalian internal dan manajemen risiko, serta   the interests of shareholders and stakeholders while
               terlindunginya kepentingan para pemegang saham   fulfilling  the  implementation  of  Good  Corporate
               dan para pemangku kepentingan (stakeholders) secara   Governance (GCG).
               wajar dan terpenuhinya pelaksanaan GCG.



















                                       PT BRI Danareksa Sekuritas  156  Laporan Tahunan Terintegrasi 2023
   151   152   153   154   155   156   157   158   159   160   161