Page 267 - AR BRIDS 2021 - FINAL - HIRES - 2903
P. 267
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2021 dan untuk As of December 31, 2021 and
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut for the year then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
15. PERPAJAKAN (lanjutan) 15. TAXATION (continued)
c. Pajak final dan pajak penghasilan (lanjutan) c. Final and income taxes (continued)
Rekonsiliasi antara beban pajak penghasilan A reconciliation of income tax expense based on
berdasarkan tarif pajak yang berlaku dengan statutory income tax rate with the income tax
beban pajak penghasilan menurut laporan laba expense per statement of profit or loss and other
rugi dan penghasilan komprehensif lain disajikan comprehensive income is presented below:
di bawah ini:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2021 2020
Laba (rugi) sebelum beban
pajak penghasilan 117.598.646 (174.533.147 ) Income (loss) before income tax
Pajak penghasilan 25.871.702 (38.397.291) Income tax
Penghasilan bukan objek Non-taxable income at
pajak dengan tarif pajak 22% tax rate of 22%
(2020: 22%) (5.987.161) (6.121.737) (2020: 22%)
Beda tetap dengan tarif Permanent differences at
pajak 22% (2020: 22%) 5.370.444 17.298.613 tax rate of 22% (2020: 22%)
Pajak kini - Current tax -
tahun lalu 10.796.233 5.506.942 prior years
Dampak perubahan tarif pajak (998.656) 13.197.986 Impact of tax rate changes
Aset pajak tangguhan
yang tidak diakui (12.106.493) 72.023.171 Unrecognized deferred tax assets
Total beban (manfaat) pajak 22.946.069 63.507.684 Total income tax expenses (benefit)
Berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2020 Based on Law No. 2 of 2020 dated May 18,
tanggal 18 Mei 2020 tentang Kebijakan 2020 regarding State Financial Policies and
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Financial System Stability for Handling the
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Corona Virus Disease (COVID-19) Pandemic
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam and/or in the Context of Facing Threats that
Rangka Menghadapi Ancaman yang Endanger the National Economy and/or
Membahayakan Perekonomian Nasional Financial System Stability ("Law No. 2 of
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (“Undang- 2020"), it regulates the adjustment of the
undang No. 2 Tahun 2020”), mengatur mengenai Income Tax rate for domestic Corporate
adanya penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Taxpayers and permanent business entity
Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk regarding the rate reduction of Article 17
usaha tetap berupa penurunan tarif Pasal 17 paragraph (1) letter b for the Law on Income
ayat (1) huruf b Undang-undang mengenai Pajak Tax to 22% (twenty two percent) effective for
Penghasilan menjadi sebesar 22% (dua puluh Fiscal Year 2020 - 2021 and 20% starting fiscal
dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak year 2022.
2020 - 2021 dan sebesar 20% mulai tahun pajak
2022.
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah On October 29, 2021, the Government issued a
menerbitkan Peraturan Presiden Republik President of the Republic of Indonesia
Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia Regulation in lieu of the Law of the Republic of
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Indonesia Number 7 Year 2021 which
Peraturan Perpajakan yang menetapkan, antara stipulates, among others, reduction to the tax
lain, penurunan tarif pajak penghasilan wajib rates for corporate income tax payers and
pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha permanent establishments entities from
tetap dari semula 20% mulai tahun pajak 2022 previously 20% starting fiscal year 2022 and
dan seterusnya menjadi 22% mulai tahun pajak onwards become 22% starting fiscal year 2021
2021 dan seterusnya. and onwards.
61