Page 116 - AR BRIDS 2020 - 1204 - FULL
P. 116
Tata Kelola
Perusahaan
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)
GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS (GMS)
Keterangan
Agenda dan Hasil Keputusan RUPS Tahunan Agenda and Resolutions of the Annual GMS
Description
Agenda Kedua: Second Agenda:
Penetapan pembagian dividen Perusahaan Determination of the dividend distribution of the
Company Sudah terlaksana dengan Akta No. 36
tanggal 7 Juli 2020.
Keputusan: Decision: It has been implemented with Deed No.
Menyetujui secara musyawarah untuk mufakat: Agreed by deliberation:
Menetapkan tidak ada pembagian dividen kepada Determined that there is no dividend distribution to 36 dated July 7, 2020.
para Pemegang Saham Perusahaan untuk tahun buku the Company’s shareholders for the 2019 financial
2019 karena Perusahaan belum membukukan laba. year since the Company has not yet recorded profit.
Agenda Ketiga: Third Agenda:
Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Appointment of Public Accounting Firm to audit
melakukan audit atas laporan keuangan the Company’s financial statements for the 2020
Perusahaan untuk tahun buku 2020 financial year
Keputusan: Decision:
Menyetujui secara musyawarah untuk mufakat: Agreed by deliberation:
a. Memberikan wewenang dan kuasa kepada a. Granted authority and power to the Company’s
Dewan Komisaris Perusahaan untuk menunjuk Board of Commissioners to appoint Public
Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan Accounting Firm that will audit the Company’s Sudah terlaksana dengan Akta No. 36
audit atas laporan keuangan Perusahaan pada financial statements for the 2020 financial year. tanggal 7 Juli 2020.
tahun buku 2020.
b. Pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris b. Delegation of authority to the Company’s Board It has been implemented with Deed No.
Perusahaan untuk menunjuk Kantor Akuntan of Commissioners to appoint a replacement 36 dated July 7, 2020.
Publik Pengganti yang diusulkan oleh Direksi Public Accounting Firm proposed by the Board
apabila karena satu dan lain hal, Kantor Akuntan of Directors if for one reason or another, the
Publik yang ditunjuk tidak dapat melaksanakan appointed Public Accounting Firm is unable
tugasnya dalam jangka waktu yang telah to carry out its duties within a predetermined
ditentukan. period of time.
c. Pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris c. Delegation of authority to the Board of
untuk menetapkan jumlah honorarium Commissioners to determine the honorarium
dan persyaratan lain sehubungan dengan and other requirements in connection with the
penunjukan tersebut. appointment.
Agenda Keempat: Fourth Agenda:
Penetapan besaran gaji/honorarium dan tunjangan Determination of the amount of salary/honorarium
lain untuk Dewan Komisaris dan Direksi and other benefits for the Board of Commissioners
and Directors
Keputusan: Decision:
Menyetujui secara musyawarah untuk mufakat: Agreed by deliberation: Sudah terlaksana dengan Akta No. 36
Menyetujui penetapan besarnya gaji/honorarium Approved the determination of the amount of tanggal 7 Juli 2020.
dan tunjangan lain bagi seluruh anggota Direksi salary/honorarium and other allowances for all It has been implemented with Deed No.
dan Dewan Komisaris Perusahaan untuk tahun buku members of the Board of Directors and the Board
2020 serta besarnya tantiem/insentif kinerja tahun of Commissioners of the Company for the 2020 36 dated July 7, 2020.
buku 2019 akan diputuskan oleh para Pemegang financial year and the amount of tantiem/incentive
Saham dalam suatu keputusan terpisah setelah for the performance of the 2019 financial year will
para Pemegang Saham menerima usulan atau be decided by the Shareholders in the separate
rekomendasi dari Dewan Komisaris Perusahaan. decision after the Shareholders accept the proposal
or recommendation from the Board Commissioner
of the Company.
Agenda Kelima: Fifth Agenda:
Pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri Confirmation of the enactment of the Minister of
BUMN Nomor Per-08/MBU/12/2019 tentang SOE Regulation No.Per-08/MBU/12/2019 concerning
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang General Guidelines for the Implementation of the
dan Jasa Badan Usaha Milik Negara Procurement of Goods and Services for State-
Owned Enterprises
Keputusan: Decision:
Menyetujui secara musyawarah untuk mufakat: Agreed by deliberation:
a. Mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri a. Confirmed the enactment of the Minister of SOE Sudah terlaksana dengan Akta No. 36
BUMN Nomor Per-08/MBU/12/2019 tentang Regulation No.Per-08/MBU/12/2019 concerning tanggal 7 Juli 2020.
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang General Guidelines for the Implementation of the It has been implemented with Deed No.
dan Jasa Badan Usaha Milik Negara berikut Procurement of Goods and Services for State-
perubahannya. b. Authorized the Board of Directors of the 36 dated July 7, 2020.
Owned Enterprises and its amendments.
b. Memberikan wewenang kepada Direksi
Company to follow up on the implementation of
Perusahaan untuk menindaklanjuti implementasi
the Regulation of the Minister of SOE No.PER-08/
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/
Laporan Tahunan 2020 PT BRI Danareksa Sekuritas MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum MBU/12/2019 concerning General Guidelines
Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan
for the Procurement of Goods and Services for
Usaha Milik Negara berikut perubahannya dalam
State-Owned Enterprises and its amendments in
suatu kebijakan internal yang disusun dengan
the internal policy formulated by considering the
memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola
good corporate governance principles.
perusahaan yang baik.
BRI Danareksa Sekuritas | @BRIDanareksa | @bridanareksa | BRI Danareksa Sekuritas
116