Page 70 - AR BRIDS 2022 - EBOOK - FINAL
P. 70
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
Laporan Tahunan Terintegrasi 2022
BIDANG USAHA [GRI 2-6] [OJK C.4]
BUSINESS SECTOR [GRI 2-6] [OJK C.4]
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan According to Article 3 of the latest Company’s Articles of
perubahan terakhir, dalam Akta No. 141 tanggal 26 Association, in Deed No. 141 on November 26, 2019, made
November 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Jose Dima before Notary Jose Dima Satria in Jakarta regarding the
Satria, S.H., M.Kn, di Jakarta mengenai lingkup kegiatan scope of business activities, the Company operates as a
usaha, Perusahaan bergerak sebagai Perantara Pedagang Securities Brokerage, Underwriter, and other supporting
Efek, Penjamin Emisi Efek, dan kegiatan usaha penunjang business activities determined and/or approved by the
Financial Services Authority
lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa
PROFIL PERUSAHAAN Keuangan. The Company has obtained business license from the
Bidang usaha Perusahaan telah memperoleh izin usaha
dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (sekarang
(currently the Financial Services Authority or FSA) based
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK) berdasarkan Surat Chairman of the Capital Market Supervisory Agency
Keputusan No. KEP-291/PM/1992 tanggal 16 Oktober 1992 on Decree No. KEP-291/PM/1992 on October 16, 1992, as
sebagai Perantara Pedagang Efek dan Surat Keputusan Securities Brokerage and Decree No. KEP-292/ PM/1992
No. KEP-292/PM/1992 tanggal 16 Oktober 1992 sebagai on October 16, 1992, as the Underwriter. The Company has
Penjamin Emisi Efek. Selanjutnya pada tahun 2017, also obtained the Financial Services Authority Approval in
Perusahaan mendapatkan Persetujuan Otoritas Jasa accordance with letter number S-143/ PM.21/2017 dated
Keuangan sesuai surat nomor S-143/PM.21/2017 tanggal March 16, 2017 to run other activities as Medium Term
16 Maret 2017 untuk melakukan kegiatan lain sebagai Notice (MTN) Arranger, Negotiable Certificate of Deposit
Penatalaksana (Arranger) Medium Term Notice (MTN), (NCD), Syndicated Loans, Global Medium Term Notes
Negotiable Certificate of Deposit (NCD), Hybrid Product, (GMTN), and Global Bonds.
Pinjaman Sindikasi, Global Medium Term Notes (GMTN),
dan Global Bond.
KEGIATAN USAHA YANG DIJALANKAN
BUSINESS ACTIVITIES UNDERTAKEN
1. Kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dilakukan 1. Business activity as an Underwriter is run by carrying
dengan menjalankan kegiatan utama, yaitu: out the main activities, namely:
a. Penjamin emisi efek; dan a. Securities Underwriter; and
b. Kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi b. Other activities related to corporate actions of
dari Perusahaan yang akan atau telah melakukan the Company that will or have conducted a public
penawaran umum, seperti pemberian nasihat dalam offering, such as providing advice in the context
rangka penerbitan efek, penggabungan, peleburan, of securities issuance, merger, consolidation,
pengambilan, dan/ atau restrukturisasi. acquisition, and/or restructuring.
2. Kegiatan usaha sebagai perantara perdagangan efek 2. Business activity as securities trading intermediaries
dengan menjalankan kegiatan utama, yaitu: by carrying out main activities, namely:
a. Transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak a. Securities transactions for own interests and other
lain; dan/atau parties; and/or
b. Pemasaran efek untuk kepentingan Perusahaan b. Securities marketing for the benefit of other
efek lain. securities companies.
3. Kegiatan usaha penunjang sebagai Penatalaksana 3. Supporting business activity as Medium Term Notice
(Arranger) Medium Term Notice (MTN), Negotiable (MTN) Arranger, Negotiable Certificate of Deposit (NCD),
Certificate of Deposit (NCD), Hybrid Product, Pinjaman Hybrid Product, Syndicated Loan , Global Medium Term
Sindikasi, Global Medium Term Notes (GMTN), dan Notes (GMTN), and Global Bond.
Global Bond.
68