Page 132 - AR BRIDS 2021 - FINAL - HIRES - 2903
P. 132

Corporate Governance













            -  Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian   -   FSA Regulation No. 27/POJK.03/2016 concerning Fit and
              Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga   Proper Test for the Main Parties of Financial Services
              Jasa Keuangan                                     Institutions
            -  Peraturan OJK No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan   -   FSA Regulation No. 13/POJK.03/2017 concerning the Use of
              Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam   Public Accountants and Public Accounting Firms in Financial
              Kegiatan Jasa Keuangan                            Services Activities
            -  Peraturan OJK No. 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata   -  FSA  Regulation  No.  57/POJK.04/2017  concerning
              Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha   Implementation of Good Corporate Governance for
              Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek  Securities  Companies Conducting Business  Activities as
                                                                Underwriters and Broker-Dealers
            -  Surat  Edaran  OJK  No.  55/SEOJK.04/2017  tentang  Laporan   -   FSA Circular No. 55/SEOJK.04/2017 concerning Report on
              Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan   the Implementation of Good Corporate Governance for
              Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara   Securities Conducting Business Activities as Underwriters
              Pedagang Efek                                     and Broker-Dealers
            -  Surat Edaran OJK No. 57/SEOJK.04/2017 tentang Penilaian   -   FSA Circular No. 57/SEOJK.04/2017 concerning Fit and
              Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pihak Utama    Proper Test for Prospective Main Parties of Securities
              Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai   Companies Conducting Business Activities as Underwriters
              Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek.  and/or Broker-Dealers.
            -  Pedoman Umum  Good Corporate Governance Indonesia   -   Common  Guidelines  for Good Corporate  Governance  in
              Tahun 2006 yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan   Indonesia  2006 issued by  the National Committee  on
              Governance tanggal 17 Oktober 2006 (“Pedoman Umum   Governance on October 17, 2006, (“Common Guidelines for
              GCG Indonesia KNKG”)                              GCG Indonesia KNKG”)
            -  Peraturan OJK No. 50/POJK.04/2020 tentang Pengendalian   -  FSA Regulation No. 50/POJK.04/2020 concerning Internal
              Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha   Control of Securities Companies Conducting Business
              sebagai Perantara Pedagang Efek                   Activities as Broker-Dealers
            -  Anggaran Dasar Perusahaan, sebagaimana terakhir diubah     -   The latest Articles of Association of the Company, which
              dengan Akta No. 27 tanggal 09 Oktober 2020 yang dibuat   have been ratified through Deed No. 27 on October 9, 2020
              di hadapan Notaris Jose Dimas Satria, SH., Mkn., Notaris di   by Jose Dimas Satria, SH., Mkn., Notary in Jakarta
              Jakarta.


            Sosialisasi Kebijakan GCG                         GCG Policy Socialization

            Untuk memberikan pemahaman mengenai penerapan GCG   To provide an understanding of GCG implementation to the
            kepada para pemangku kepentingan, Perusahaan senantiasa   stakeholders, the Company continues to disseminate GCG
            melakukan  sosialisasi  kebijakan  GCG  yang  dilakukan  secara   policies directly or indirectly. In 2021, direct GCG socialization
            langsung maupun tidak langsung.  Di tahun  2021, sosialisasi   was conducted through virtual or online media due to the
            GCG secara langsung dilakukan melalui virtual atau  online,   COVID-19  pandemic  and  large-scale  restrictions  imposed  by
            mengingat adanya pandemi COVID-19  dan pembatasan   the government. Indirect socialization  was using posters or
            berskala besar yang diterapkan pemerintah. Sosialisasi secara   publications on the Company's social media.
            tidak langsung dengan memanfaatkan poster atau publikasi di
            media social Perusahaan.

            Sosialisasi secara langsung dilakukan dengan melalui Program   Direct socialization is through the internal Continuing Education
            Pendidikan Berkelanjutan (PPL) internal sesuai dengan   Program (PPL) according to approval from Financial Services
            persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui surat No. S-18/  Authority through letter no. S-18/PM.2/2021 dated April 6,
            PM.2/2021 tanggal 6 April 2021 terkait Pemberian Persetujuan   2021 regarding the Granting of Approval to PT BRI Danareksa
            kepada PT BRI Danareksa Sekuritas sebagai Penyelenggara   Sekuritas as Continuing Education Program Operator for
            Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Pemegang Izin Wakil   License Holders for Broker-Dealer Representatives (WPPE) and
            Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan Wakil Penjamin Emisi   Underwriter Representatives (WPEE). The first PPL WPPE was
            Efek (WPEE). PPL WPPE pertama diadakan pada 4 September   held on September 4, 2021 and the second PPL WPEE was on



                                                                                                 Annual Report 2021
                                                           131                               PT BRI Danareksa Sekuritas
   127   128   129   130   131   132   133   134   135   136   137