Page 132 - AR BRIDS 2021 - FINAL - HIRES - 2903
P. 132
Corporate Governance
- Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian - FSA Regulation No. 27/POJK.03/2016 concerning Fit and
Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Proper Test for the Main Parties of Financial Services
Jasa Keuangan Institutions
- Peraturan OJK No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan - FSA Regulation No. 13/POJK.03/2017 concerning the Use of
Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Public Accountants and Public Accounting Firms in Financial
Kegiatan Jasa Keuangan Services Activities
- Peraturan OJK No. 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata - FSA Regulation No. 57/POJK.04/2017 concerning
Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Implementation of Good Corporate Governance for
Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek Securities Companies Conducting Business Activities as
Underwriters and Broker-Dealers
- Surat Edaran OJK No. 55/SEOJK.04/2017 tentang Laporan - FSA Circular No. 55/SEOJK.04/2017 concerning Report on
Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan the Implementation of Good Corporate Governance for
Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Securities Conducting Business Activities as Underwriters
Pedagang Efek and Broker-Dealers
- Surat Edaran OJK No. 57/SEOJK.04/2017 tentang Penilaian - FSA Circular No. 57/SEOJK.04/2017 concerning Fit and
Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pihak Utama Proper Test for Prospective Main Parties of Securities
Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Companies Conducting Business Activities as Underwriters
Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek. and/or Broker-Dealers.
- Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia - Common Guidelines for Good Corporate Governance in
Tahun 2006 yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Indonesia 2006 issued by the National Committee on
Governance tanggal 17 Oktober 2006 (“Pedoman Umum Governance on October 17, 2006, (“Common Guidelines for
GCG Indonesia KNKG”) GCG Indonesia KNKG”)
- Peraturan OJK No. 50/POJK.04/2020 tentang Pengendalian - FSA Regulation No. 50/POJK.04/2020 concerning Internal
Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Control of Securities Companies Conducting Business
sebagai Perantara Pedagang Efek Activities as Broker-Dealers
- Anggaran Dasar Perusahaan, sebagaimana terakhir diubah - The latest Articles of Association of the Company, which
dengan Akta No. 27 tanggal 09 Oktober 2020 yang dibuat have been ratified through Deed No. 27 on October 9, 2020
di hadapan Notaris Jose Dimas Satria, SH., Mkn., Notaris di by Jose Dimas Satria, SH., Mkn., Notary in Jakarta
Jakarta.
Sosialisasi Kebijakan GCG GCG Policy Socialization
Untuk memberikan pemahaman mengenai penerapan GCG To provide an understanding of GCG implementation to the
kepada para pemangku kepentingan, Perusahaan senantiasa stakeholders, the Company continues to disseminate GCG
melakukan sosialisasi kebijakan GCG yang dilakukan secara policies directly or indirectly. In 2021, direct GCG socialization
langsung maupun tidak langsung. Di tahun 2021, sosialisasi was conducted through virtual or online media due to the
GCG secara langsung dilakukan melalui virtual atau online, COVID-19 pandemic and large-scale restrictions imposed by
mengingat adanya pandemi COVID-19 dan pembatasan the government. Indirect socialization was using posters or
berskala besar yang diterapkan pemerintah. Sosialisasi secara publications on the Company's social media.
tidak langsung dengan memanfaatkan poster atau publikasi di
media social Perusahaan.
Sosialisasi secara langsung dilakukan dengan melalui Program Direct socialization is through the internal Continuing Education
Pendidikan Berkelanjutan (PPL) internal sesuai dengan Program (PPL) according to approval from Financial Services
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui surat No. S-18/ Authority through letter no. S-18/PM.2/2021 dated April 6,
PM.2/2021 tanggal 6 April 2021 terkait Pemberian Persetujuan 2021 regarding the Granting of Approval to PT BRI Danareksa
kepada PT BRI Danareksa Sekuritas sebagai Penyelenggara Sekuritas as Continuing Education Program Operator for
Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Pemegang Izin Wakil License Holders for Broker-Dealer Representatives (WPPE) and
Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan Wakil Penjamin Emisi Underwriter Representatives (WPEE). The first PPL WPPE was
Efek (WPEE). PPL WPPE pertama diadakan pada 4 September held on September 4, 2021 and the second PPL WPEE was on
Annual Report 2021
131 PT BRI Danareksa Sekuritas