Page 192 - AR BRIDS 2021 - FINAL - HIRES - 2903
P. 192
Corporate Governance
WHISTLEBLOWING SYSTEM
WHISTLEBLOWING SYSTEM
Sesuai dengan Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran In line with the Guidelines for the Whistleblowing System
(Whistleblowing System – WBS) yang diterbitkan oleh (WBS) issued by the National Governance Policy Committee
Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) tahun 2008, (KNKG) in 2008, the Company is committed to developing a
Perusahaan berkomitmen untuk mengembangkan Sistem Whistleblowing System (WBS) as a channel for reporting any
Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System – WBS) indications of violations or fraud committed by the Company
sebagai saluran pelaporan setiap indikasi pelanggaran atau personnel, both reporting by internal and external parties.
fraud yang dilakukan oleh Insan Perusahaan, baik pelaporan
oleh pihak internal maupun eksternal.
Tujuan dari pengembangan Sistem Pelaporan Pelanggaran The objectives of developing a Violation Reporting System are
antara lain untuk: as follows:
1. Menyediakan cara penyampaian informasi penting dan 1. Provide method to convey critical information for the
kritis bagi Perusahaan kepada pihak yang harus segera Company to those who must immediately handle it safely;
menanganinya secara aman;
2. Mendorong pencegahan untuk melakukan pelanggaran, 2. Encouraging prevention of violations, by increasing
dengan semakin meningkatnya kesediaan untuk willingness to report violations, due to trust in an effective
melaporkan terjadinya pelanggaran, karena kepercayaan reporting system;
terhadap sistem pelaporan yang efektif;
3. Sebagai mekanisme deteksi dini (early warning system) 3. Acting as an early warning system for possible issues
atas kemungkinan terjadinya masalah akibat suatu resulting from a violation;
pelanggaran;
4. Menyediakan kesempatan untuk menangani masalah 4. Providing opportunities to deal with violations internally
pelanggaran secara internal terlebih dahulu, sebelum first, before they escalate into public violations;
meluas menjadi masalah pelanggaran yang bersifat publik;
5. Mengurangi risiko yang dihadapi Perusahaan, akibat dari 5. Reducing the risks faced by the Company, resulting from
pelanggaran baik dari segi keuangan, operasi, hukum, violations in terms of finance, operations, law, work safety,
keselamatan kerja, dan reputasi; and reputation;
6. Mengurangi biaya dalam menangani akibat dari terjadinya 6. Reducing costs in dealing with the consequences of
pelanggaran; violations;
7. Meningkatnya reputasi Perusahaan di mata pemangku 7. Increasing the Company's reputation in the eyes of
kepentingan (stakeholders), regulator, dan masyarakat stakeholders, regulators, and the general public; and
umum; dan
8. Memberikan masukan kepada Perusahaan untuk melihat 8. Providing input to the Company to look further into critical
lebih jauh area kritikal dan proses kerja yang memiliki areas and work processes that have weaknesses in internal
kelemahan pengendalian internal, serta untuk merancang control, as well as to design necessary corrective actions.
tindakan perbaikan yang diperlukan.
Perusahaan telah memiliki kebijakan pelaporan atas dugaan The company has a reporting policy on alleged irregularities
penyimpangan (Whistleblowing System) sesuai dengan (Whistleblowing System) in accordance with KD.004/
KD.004/BRIDS/03/2021 tanggal 10 Maret 2021. BRIDS/03/2021 dated March 10, 2021.
Annual Report 2021
191 PT BRI Danareksa Sekuritas