Page 48 - AR BRIDS 2020 - 1204 - FULL
P. 48
Profil
Perusahaan
BIDANG USAHA
LINES OF BUSINESS
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan, yang tertuang dalam Following the Company’s Articles of Association stated in Deed
Akta No. 141 tanggal 26 November 2019 tentang Perubahan No. 141 on November 26, 2019, concerning Amendments to the
Anggaran Dasar yang dibuat di hadapan Notaris Jose Dima Articles of Association that was made before Notary Jose Dima
Satria di Jakarta, dan telah disetujui melalui Keputusan Satria in Jakarta, and approved through the Decree of the Minister
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia No.
AHUAH.01.03-0367703 tanggal 03 Desember 2019, pada pasal 3 AHUAH.01.03-0367703 on December 3, 2019, article 3 states that
menyebutkan bahwa lingkup kegiatan BRIDS adalah sebagai the scope of activities of BRIDS to operate is as a Broker-Dealer,
Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, dan kegiatan Underwriter, and supporting business activities as stipulated
usaha penunjang yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh and/or approved by the Financial Authority. The Company
Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan memperoleh izin usaha obtained a business license from the Chairman of the Capital
dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (sekarang Otoritas Jasa Market Supervisory Agency (now the Financial Authority or OJK)
Keuangan atau OJK) berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-291/ based on Decree No. KEP-291 / PM / 1992 on October 16, 1992, as
PM/1992 tanggal 16 Oktober 1992 sebagai Perantara Pedagang a Broker-Dealer and Decree No. KEP-292/PM/1992 on October 16,
Efek dan Surat Keputusan No. KEP-292/PM/1992 tanggal 16 1992, as Underwriter.
Oktober 1992 sebagai Penjamin Emisi Efek.
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana tersebut pada pasal 3 Besides the main business activities referred to in Article 3
ayat 1, BRIDS juga melakukan kegiatan usaha penunjang sebagai paragraph 1, BRIDS also carries out supporting business activities
Penatalaksana (Arranger) Medium Term Note (MTN), Negotiable as Arranger Medium Term Note (MTN), Negotiable Certificate of
Certificate of Deposit (NCD), Pinjaman Sindikasi, dan Global Bond. Deposit (NCD) Syndicated Loans, and Global Bond.
Kegiatan Usaha
Business Activities
- Kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dilakukan dengan - Business activities as an Underwriter are carried out with the
menjalankan kegiatan utama, yaitu: main activities, namely:
a. Penjaminan emisi efek; dan a. Securities underwriter; and
b. Kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari b. Other activities related to corporate actions that are going
perusahaan yang akan atau telah melakukan penawaran to or have made public offerings, such as providing advice
umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan in the context of securities issuance, merger, consolidation,
efek, penggabungan, peleburan, pengambilan, dan/atau acquisition, and/or restructuring.
restrukturisasi.
- Kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dengan - Business activities as securities brokerage by carrying out the
menjalankan kegiatan utama, yaitu: main activities, namely:
a. Transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain; a. Securities transactions for own and other parties’ interests;
dan/atau and/or
b. Pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain. b. Marketing of securities for the benefit of other securities
companies.
- Kegiatan usaha penunjang sebagai Penatalaksana (Arranger) - Supporting business activities as Arranger Medium Term Note
Medium Term Note (MTN), Negotiable Certificate of Deposit (MTN), Negotiable Certificate of Deposit (NCD), Syndicated
(NCD), Pinjaman Sindikasi, dan Global Bond. Loans, and Global Bond.
Laporan Tahunan 2020 PT BRI Danareksa Sekuritas
BRI Danareksa Sekuritas | @BRIDanareksa | @bridanareksa | BRI Danareksa Sekuritas
48