31 Aug 2020

Belum Setor Laporan Keuangan 2019, BEI Suspensi Saham 26 Emiten

StockWatch (Jakarta) - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham sembilan emiten dan memperpanjang suspensi tujuh belas emiten sejak perdagangan sesi pertama, Senin (31/8). Demikian disampaikan oleh Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, dalam pengumuman hari ini. Menurut Adi, emiten yang perdagagan sahamnya disuspen adalah PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO), PT Eterindo Whanatama Tbk (ETWA), PT Exploitas Energi Indonesia Tbk (CNKO), PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (JGLE), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), dan PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA). Sementara 17 emiten yang diperpanjang suspensi sahamnya adalah, PT Air Asia Indonesia Tbk (CMPP), PT Armyadian Karyatama Tbk (ARMY), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), PT Garda Tjuh Buana Tbk (GTBO), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), dan PT Nipress Tbk (NIPS). Adapun emiten lainnya yang diperpanjang suspensi sahamnya adalah PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Rimo Internasional Lestari Tbk (RIMO), PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO). Adi mengemukakan, suspensi dilakukan karena berdasarkan pemantauan bursa ke-26 emiten di atas belum menyampaikan laporan keuangan auditan 2019 dan atau belum membayar denda atas keterlambatan tersebut. Menurut Adi, BEI telah memberikan peringkatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan auditan 2019 dan denda atas keterlambatan dimaksud. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan BEI, para emiten belum menyampaikan laporan keuangan per Desember 2019 dan membayar denda tersebut. “Atas dasar hal tersebut di atas, bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara dan perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek 26 emiten di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I, Senin 31 Agustus 2020,” katanya. (konrad)
Top