Tata Kelola Perusahaan

GCG menjadi fondasi BRIDS dalam memberikan layanan berkualitas untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif.

Layanan berkualitas yang diberikan oleh BRI Danareksa Sekuritas (BRIDS) merupakan hasil dari pengelolaan perusahaan yang berorientasi jangka panjang. GCG menjadi fondasi kami dalam menjalankan kegiatan usaha untuk mendorong pertumbuhan perusahaan dan mewujudkan nilai lebih bagi semua mitra dan klien dalam jangka panjang. Implementasi GCG dilakukan berdasarkan POJK No. 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

 

Melalui penerapan GCG yang konsisten, BRIDS diharapkan dapat ikut berkontribusi kepada perekonomian nasional dengan meningkatkan iklim usaha yang kondusif melalui layanan-layanan yang diberikan. Keberhasilan ini tentunya akan mendorong pertumbuhan BRIDS sebagai perusahaan efek yang tepercaya.

WHISTLEBLOWING SYSTEM

Whistleblowing system menjadi media bagi semua pihak untuk memastikan integritas dan kepatuhan dalam pelaksanaan usaha BRIDS.

Masukan dan partisipasi semua pihak diperlukan untuk memastikan penerapan GCG secara konsisten dan pelaksanaan usaha berdasarkan integritas dan kepatuhan. Untuk itu, kami menyediakan wadah bagi pelaporan indikasi pelanggaran. Melalui sarana whistleblowing system, siapa pun dapat melaporkan pelanggaran untuk ditindaklanjuti. Kami berkomitmen untuk melindungi kerahasiaan dan keamanan pelapor.

Sejarah Singkat Perusahaan

BRI Danareksa Sekuritas (BRIDS) didirikan pada tanggal 1 Juli 1992 dengan nama PT Danareksa Sekuritas dengan tujuan untuk menginisiasi dan mengembangkan pasar modal Indonesia. Menawarkan one-stop financial solution, BRIDS telah menangani transaksi pasar modal sebagai underwriter, broker dan financial advisor bagi nasabah individu, institusi, asing dan domestik, swasta serta pemerintah. BRI Danareksa Sekuritas memperoleh izin usaha sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek dari Bapepam-LK berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-291/ PM/1992 dan No. KEP-292/PM/1992 tanggal 16 Oktober 1992. Saat ini, BRIDS memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha penunjang sebagai penatalaksana (arranger) Medium Term Note (MTN), Negotiable Certificate of Deposit (NCD), Pinjaman Sindikasi, Global Bond, dan Penasihat Keuangan. Dengan dukungan 10 kantor cabang, 13 galeri investasi dan 3 mitra di seluruh Indonesia, BRIDS terus berkomitmen untuk menjadi agen pertumbuhan ekonomi terbaik di Indonesia.

Struktur Organisasi BRI Danareksa Sekuritas

Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi

Pedoman Dewan Komisaris

Dewan Komisaris memiliki Pedoman Kerja (Board Manual) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Board Manual Dewan Komisaris ditetapkan pada tanggal 25 Agustus 2020 melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: SK-29/003/VIII/DEKOM.

Pedoman Kerja Dewan Komisaris berisikan antara lain:

  1. Pendahuluan; Latar Belakang, Visi dan Misi, Tujuan, dan Landasan Hukum
  2. Organisasi Dewan Komisaris; Keanggotaan Dewan Komisaris, Pengangkatan dan Pemberhentian
  3. Tugas, Kewajiban dan Wewenang; Uraian Tugas Dewan Komisaris, Kewajiban Dewan Komisaris, Wewenang Dewan Komisaris
  4. Penyelenggaraan Rapat; Rapat Dewan Komisaris, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dewan Komisaris

 

Pedoman Direksi

Direksi memiliki Pedoman Kerja (Board Manual) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Board Manual Direksi ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: KD- 37/029/CS-DIR pada tanggal 25 Juli 2013.

Pedoman Kerja Direksi berisikan antara lain:

  1. Ketentuan Umum
  2. Jumlah, Komposisi, Kriteria dan Independensi Direksi
  3. Tugas, Wewenang dan Kewajiban Direksi
  4. Tata Cara Pelaksanaan Rapat Direksi
  5. Benturan Kepentingan
  6. Program Pengenalan Perusahaan, Etika Kerja dan Waktu Kerja Direksi
  7. Ketentuan Cuti dan Direktur Pengganti
  8. Penutup

Kode Etik

Kode etik dan perilaku menjadi pedoman semua pihak di Perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha maupun operasi secara beretika dan berintegritas. Kode etik dan perilaku bersifat dinamis, dan senantiasa diperbaharui agar selaras dengan perkembangan regulasi, norma serta bisnis Perusahaan.

Perusahaan memiliki kode etik yang berlaku bagi seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi, karyawan dan pemasok. Kode etik ini telah ditandatangani oleh seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan pada tanggal 02 Oktober 2017. Kode etik ini memuat pokok-pokok kode etik yang diantaranya adalah:

  1. Pendahuluan
  2. Tanggung Jawab
  3. Keragaman dan Kesempatan Kerja yang Adil
  4. Hubungan Kerja Antar Sesama Insan Perusahaan
  5. Tata Cara Berkomunikasi
  6. Informasi Rahasia Perusahaan
  7. Corporate Identity
  8. Pencatatan, Dokumentasi dan Pembukuan
  9. Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan Kerja
  10. Benturan Kepentingan
  11. Kepatuhan terhadap Hukum
  12. Perdagangan Saham oleh Insan Perusahaan
  13. Kepatuhan kepada Kode Etik
  14. Internalisasi, Penerapan, Sanksi dan Rehabilitasi
  15. Penutup

 

Sosialisasi Kode Etik

Di tahun 2020, BRIDS tidak melakukan sosialisasi kode etik terkait dengan adanya pandemi Covid-19.

 

Visi, Misi dan Budaya Kerja sebagai Landasan Kode Etik

Dalam menyusun kode etik, BRIDS mengacu pada visi, misi dan budaya kerja Perusahaan yang menjadi pedoman, arah dan tujuan dalam pengembangan Perusahaan secara berkelanjutan. Sebagai bagian upaya membangun lingkungan kerja yang kondusif dan etika kerja yang produktif, Perusahaan terus melakukan beberapa inisiatif untuk membentuk budaya kerja yang positif. Budaya kerja yang dimiliki BRIDS berisi nilai-nilai, norma-norma dan kebiasaan yang mempengaruhi pemikiran, tingkah laku, dan cara kerja karyawan dan manajemen, yang bermuara pada peningkatan kualitas kinerja Perusahaan.

 

Jenis Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Insan Perusahaan dalam tingkat apapun, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik Perusahaan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam peraturan internal Perusahaan dan Peraturan Perundangundangan yang berlaku.

Selain kepada insan Perusahaan yang secara langsung melakukan pelanggaran, sanksi juga dapat diberikan kepada:

  1. pihak-pihak yang memberikan persetujuan atas tindakan yang dilakukan oleh insan Perusahaan.
  2. pihak-pihak yang dengan sengaja tidak melaporkan, menyembunyikan informasi, menghilangkan bukti yang tujuannya untuk menutupi pelanggaran yang telah dilakukan oleh insan Perusahaan.
  3. atasan yang mengetahui adanya pelanggaran yang telah dilakukan oleh insan Perusahaan di bawah supervisinya, dan tidak segera melaporkannya, sehingga mengakibatkan kerugian Perusahaan, baik finansial maupun non finansial

 

Jumlah Pelanggaran Kode Etik Beserta Sanksi yang Diberikan pada Tahun Buku

Di tahun 2020, terdapat 4 (empat) pelanggaran kode etik terkait kebijakan transaksi perantaraan perdagangan saham nasabah institusi melalui mekanisme dealing room. Perusahaan telah memberi sanksi atas pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan Perusahaan.

Fungsi dan Kebijakan Manajemen Risiko

Komite Manajemen Risiko dibentuk sesuai dengan Keputusan Direksi No: KD-41/002/DIR-DS tanggal 24 Januari 2017 Komite Manajemen Risiko bertugas untuk membantu Direksi dalam memberikan informasi tentang risiko yang dihadapi Perusahaan melalui laporan profil risiko agar Direksi dapat menentukan mitigasi risiko yang dapat diterapkan.

 

Struktur Keanggotaan

 

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Menjadi wadah tertinggi dalam pengelolaan risiko Perusahaan
  2. Melakukan penelaahan terhadap perkembangan di dalam portfolio yang telah dan/atau akan dimiliki oleh Perusahaan
  3. Membahas dan menetapkan pedoman pengelolaan risiko baik dalam bentuk rekomendasi maupun kebijakan-kebijakan
  4. Mematuhi dan melaksanakan semua keputusan dan rekomendasi yang berkaitan dengan pengelolaan risiko yang telah ditetapkan Komite Manajemen Risiko.
  5. Melakukan perubahan dan pemutakhiran Pedoman Pengelolaan Risiko
  6. Melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap semua kegiatan pengelolaan risiko
  7. Menetapkan batas wewenang persetujuan pengambilan risiko kepada ketua dan anggota Komite Manajemen Risiko yang ditunjuk.
  8. Menetapkan pejabat yang berwenang di dalam menyetujui pengambilan risiko untuk setiap kegiatan bisnis dan transaksi.
  9. Menetapkan standard agreement yang akan digunakan dalam melaksanakan kegiatan usaha
  10. Menetapkan standard proposal yang akan digunakan oleh masing-masing unit usaha/kegiatan di dalam mengajukan permohonan persetujuan pengambilan risiko.
  11. Memastikan bahwa pemberian fasilitas kepada nasabah tidak menimbulkan konflik dengan kontrak atau mandat yang diperoleh dan masih berlangsung baik pada internal Perusahaan maupun dengan perusahaan afiliasi.

 

Rapat Komite Manajemen Risiko

Rapat Komite Manajemen Risiko diadakan minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan sesuai dengan jadwal rapat Komite Pemantau Risiko dan rapat Komite Manajemen Risiko terintegrasi di entitas utama.

Selama tahun 2020, Komite Manajemen Risiko belum menyelenggarakan rapat karena komite ini baru dibentuk pada tanggal 23 November 2020.

 

Pelaksanaan Tugas Komite Manajemen Risiko

Selama tahun 2020 pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dituangkan dalam bentuk Memorandum Evaluasi Risiko (MER) untuk kegiatan bisnis baru dan kegiatan bisnis yang memiliki risiko signifikan bagi Perusahaan. Pada tahun 2020 Komite Manajemen Risiko menerbitkan 43 MER.

Fungsi dan Kebijakan Kepatuhan dan Audit Internal

Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan memiliki peranan penting dalam memfasilitasi komunikasi antara organ Perusahaan, hubungan antara Perusahaan dengan stakeholders, dan kepatuhan terhadap perundangan dan peraturan. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi, dan diangkat/diberhentikan berdasarkan Keputusan Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris.

 

Pelaksanaan Tugas Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan telah melakukan tugas dengan baik di sepanjang tahun 2020, di antaranya mengenai:

  1. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, baik itu RUPS Tahunan untuk tahun buku 2020, RUPS Luar Biasa maupun RUPS Sirkuler di tahun 2020
  2. Menyusun dan mendokumentasikan keputusan-keputusan RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris
  3. Memastikan berjalannya tata kelola perusahaan sesuai dengan AD/ART Perusahaan
  4. Memastikan terciptanya komunikasi yang baik antara Perusahaan dengan Stakeholders
  5. Memastikan penyelenggaraan rapat Direksi, rapat Direksi & Komisaris dan RUPS sesuai dengan AD/ART
  6. Penyelenggaraan kegiatan Perusahaan dengan Pemegang Saham
  7. Memastikan penyampaian laporan tahunan dan RKAP
  8. Perusahaan sesuai dengan waktu yang ditentukan
  9. Media relasi
  10. Melaksanakan Corporate Social Responsibility
  11. Sebagai cost centre untuk biaya pemasaran

 

Divisi Audit Internal

Divisi Audit Internal merupakan organ pendukung Direksi yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Direktur Utama. Divisi Audit Internal dibentuk guna meningkatkan efektivitas manajemen risiko dan tata kelola perusahaan sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan dan pengembangan operasional Perusahaan. Divisi Audit Internal bertugas untuk memastikan bahwa sistem pengendalian internal berjalan efektif dan memadai dalam menjaga aset Perusahaan. Ruang lingkup pekerjaan Divisi Audit Internal mencakup pemeriksaan atau evaluasi atas efektivitas dan kualitas internal control, penerapan risk management, dan proses governance semua fungsi bisnis dan operasional dalam rangka membantu Perusahaan mencapai tujuannya.

 

Struktur dan Kedudukan Divisi Audit Internal

Audit Internal merupakan organ kerja independen yang berada dan bertanggung jawab secara langsung kepada Direktur Utama. Unit ini memiliki jalur komunikasi langsung dengan Dewan Komisaris. Selain itu, unit ini memiliki akses yang tidak terbatas terhadap seluruh aktivitas Perusahaan dan merupakan mitra manajemen dalam mewujudkan implementasi tata kelola perusahaan yang baik. Unit ini dipimpin oleh Kepala Divisi Audit Internal yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Divisi Audit Internal

Berdasarkan Piagam Audit Internal, Divisi Audit Internal Perusahaan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan.
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perusahaan.
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang bisnis, operasional, keuangan, akuntansi, sumber daya manusia, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya.
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.
  5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
  6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah direkomendasikan.
  7. Melakukan komunikasi dengan Komite Audit dalam melakukan pengawasan.
  8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya, dan
  9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

 

Piagam Audit Internal

BRIDS telah memiliki pedoman atau piagam internal audit yang telah ditandatangai Direksi pada 30 Juni 2020 di Jakarta. Pedoman Internal Audit tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Perusahaan No. KD-29/005B/VI/DS.

Adapun materi atau pokok-pokok Pedoman Audit Internal di antaranya adalah berisi Pendahuluan, Dasar Penyusunan, Visi dan Misi, Tujuan Kegiatan Audit Internal, Struktur dan Kedudukan Divisi Audit Internal, Ruang Lingkup, Tugas dan Tanggung Jawab Divisi Audit Internal, Wewenang Divisi Audit Internal, Etika Profesional, Persyaratan Auditor Internal, dan Penutup.

 

Pelaksanaan Tugas Audit Internal

Selama tahun 2020, Internal Audit BRIDS telah melaksanakan kegiatan regular audit atas 11 (sebelas) objek audit dan kegiatan special audit atas 4 (empat) objek audit.

Informasi Direksi & Pegawai yang Memiliki Izin WPPE dan WPEE

Direksi & Pegawai yang Memiliki Izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)

Top