Incar Ritel, Danareksa & Pegadaian Luncurkan Gadai Efek
Jakarta, CNBC Indonesia- PT Danareksa Sekuritas berkolaborasi bersama PT Pegadaian (Persero) dalam menghadirkan produk Gadai Efek, baik pada portofolio saham, SUN, dan ORI. Layanan ini bertujuan utama guna mempermudah nasabah memperoleh pinjaman dengan jangka waktu hingga 90 hari dengan jaminan berbentuk saham jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Friderica Widyasari Dewi, CEO Danareksa Sekuritas, mengatakan bahwa Danareksa Sekuritas berniat menjadi perusahaan sekuritas terunggul di Indonesia dengan memperkuat pasar ritel. Maka dari itu, sama seperti kolaborasi bersama BRI Insurance dan Wealth Management BRI sebelumnya, Danareksa Sekuritas mengharapkan Gadai Efek juga dapat mempunyai andil dalam memperkuat bisnis ritel serta memberikan layanan terbaik kepada para nasabah.
Peningkatan jumlah investor ritel di Indonesia juga berdampak kepada Danareksa Sekuritas. Apalagi sekitar 60%-70% nasabah retail di Danareksa Sekuritas merupakan tipe investor dan sisanya merupakan trader.
Vice President of Retail Capital Market Danareksa Sekuritas, Moh. Burhan S. Widodo, pun menyampaikan, investor memiliki karakteristik di mana mereka menyimpan saham dalam jangka waktu yang panjang.
"Sehingga kami memperluas pelayanan melalui Gadai Efek yang diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para investor apabila memerlukan dana likuid atau kebutuhan jangka pendek, mereka dapat menggadaikan saham yang dimiliki tanpa harus menjual atau berganti kepemilikan," ujarnya, Kamis (9/7/2020).
Dengan adanya layanan gadai saham tersebut, investor tidak akan kehilangan potensi keuntungan atas saham yang dimiliki. Sementara itu, melalui Pegadaian para nasabah ritel maupun institusi untuk menggadaikan saham LQ45 serta Obligasi SUN dan juga ORI mereka. Namun, seiring berjalannya waktu, para nasabah akan dapat memilih jenis agunan lainnya.
Pada skema kerja Gadai Efek, Pegadaian akan membaginya dalam dua limit, yaitu Rp20 miliar bagi institusi dan Rp1 juta-Rp5 miliar bagi individu (nasabah investor ritel). Untuk para nasabah investor ritel, Danareksa Sekuritas akan turut serta menyimpan dan menjaga efek yang digunakan sebagai agunan agar tetap aman.
Agunan ini nantinya tetap terdaftar atas nama nasabah. Hal ini bertujuan untuk membawa kemudahan bagi para nasabah. Selain tidak perlu repot mengubah kepemilikan saham, nasabah pun tak perlu khawatir kehilangan potensi keuntungan dari saham di masa depan.
Danareksa dan Pegadaian juga akan melakukan manajemen risiko dengan penuh teliti, termasuk jika terdapat penurunan nilai pada efek nasabah. Dua langkah yang mungkin diambil antara lain top up call, yaitu dengan meminta nasabah melakukan top up, serta force sell, di mana efek dijual untuk menghindari penurunan nilai lebih drastis.
Sementara itu, jika nilai efek yang digunakan sebagai agunan justru naik, para nasabah hanya perlu membayar bunga dan total pinjaman di awal saja, bukan sebesar nilai efek saat naik.